Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Simak Solusi jika Jadwal Belum Ada
Cara cek tiket dan jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, ini solusi jika jadwal belum ada. Calon penerima vaksin booster wajib penuhi 3 syarat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menambah kombinasi vaksinasi booster Covid-19.
Penerima vaksin primer AstraZeneca bisa mendapatkan setengah dosis vaksin Pfizer.
Dikutip dari akun Twitter @KemenkesRI, penambahan regimen booster ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi ITAGI, serta persetujuan dari Badan POM.
Kemudian, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Terbitnya SE tersebut mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Percepatan vaksinasi booster merupakan bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Indonesia.
Kemenkes mengimbau masyarakat yang masuk kelompok prioritas penerima vaksinasi booster, agar rutin mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi Pedulilindungi dan segera melakukan vaksinasi apabila tiket dan jadwal telah tersedia.
Baca juga: 1,6 Juta Orang Sudah Suntik Vaksin Booster, Kemenkes: Stok Vaksin Nasional Aman
Syarat Vaksin Booster
1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
2. Mereka harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima vaksin booster, dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini caranya, dikutip dari laman Kemenkes.
Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar dengan menggunakan NIK dan nama lengkap;
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”;
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di layar akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Bagaimana jika Belum Mendapat Jadwal Vaksinasi Booster?
Jika kamu termasuk kelompok prioritas atau sudah memenuhi syarat vaksinasi booster, tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, kamu bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Setiap masyarakat yang sudah menerima vaksin tidak boleh menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Kemenkes: 300 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan, Capai 72 Persen dari Total Target
Kombinasi Vaksin dan Dosis
Jenis vaksin yang digunakan antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).
- Vaksin Zifivax dengan dosis penuh.
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
3. Untuk sasaran dengan dosis primer Pfizer, maka diberikan:
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,15 ml).
Tata Cara Pemberian Vaksin Booster
1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Baca juga: WHO: Tidak Ada Bukti Anak-Anak dan Remaja yang Sehat Membutuhkan Booster Vaksin Covid-19
Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;
2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.
Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.
Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda;
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu;
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur;
5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan;
6. Tidak memiliki penyakit autoimun seperti lupus;
Jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan, namun vaksinasi dapat ditunda jika sedang mengalami kondisi akut;
7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk transfusi darah;
8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi;
9. Tidak sedang terkonfirmasi Covid-19.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Vaksin Booster