Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Melalui PeduliLindungi, Ini Caranya
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket & jadwal vaksinasi di PeduliLindungi
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster Covid-19, selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah telah memulai pelaksanaan program vaksin booster secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK, membawa KTP/KK dan dapat juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
Vaksinasi Booster diatur dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.
Baca juga: CEK Daftar Penerima Vaksin Booster Gratis di PeduliLindungi, Simak Syarat dan Lokasi Vaksinasinya
Baca juga: Apakah Vaksin Booster Ada Sertifikatnya di PeduliLindungi? Ini Penjelasan Kemkes
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis
a. Melalui website PeduliLindungi
1. Masuk ke website pedulilindungi.id
2. Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
b. Melalui aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas
2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais
Bila termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Pemberian Vaksin dan Dosis
Jenis vaksin yang digunakan antara lain:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca dengan separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer dengan separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).
Tata Cara Pemberian Vaksin Booster
1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kemudian, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Efek Vaksin Booster