Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Jaksa Kembalikan 18 Kapal yang Disita dalam Kasus Heru Hidayat

Jaksa diminta kembalikan 18 kapal yang telah disita di perkara korupsi Asabri karena terbukti kapal itu dibeli jauh sebelum Heru Hidayat terjerat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Minta Jaksa Kembalikan 18 Kapal yang Disita dalam Kasus Heru Hidayat
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi. 

Ini rincian barang bukti berupa kapal laut yang harus dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut :

Kapal milik PT Hanochem Shipping
1. Kapal LNG Aquarius

Kapal-kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk

1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three

Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama

1. Kapal ARK 03
2 . Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007

Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, dalam perkara ini, Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat

Berita Rekomendasi

Pada putusannya, hakim menyatakan Heru tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya sebagaimana dakwaan ke-satu dan ke-dua primer.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun. 

Adapun penjatuhan hukuman nihil ini dilayangkan hakim karena Heru merupakan terpidana dan sudah dikenakan pidana lain pada perkara lain yang hukumannya maksimal yakni di tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.

Majelis hakim merujuk pada Pasal 67 KUHP yang mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hiup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," tegas hakim.

Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Swasta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Kendati demikian, Hakim menyatakan Heru divonis membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun sebagaimana harta yang dinikmatinya dari hasil korupsi ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas