Hakim Minta Jaksa Kembalikan 18 Kapal yang Disita dalam Kasus Heru Hidayat
Jaksa diminta kembalikan 18 kapal yang telah disita di perkara korupsi Asabri karena terbukti kapal itu dibeli jauh sebelum Heru Hidayat terjerat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi.
Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.
Pada putusan perkara ini, Heru dinilai terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.