Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Jaksa Kembalikan 18 Kapal yang Disita dalam Kasus Heru Hidayat

Jaksa diminta kembalikan 18 kapal yang telah disita di perkara korupsi Asabri karena terbukti kapal itu dibeli jauh sebelum Heru Hidayat terjerat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Minta Jaksa Kembalikan 18 Kapal yang Disita dalam Kasus Heru Hidayat
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi. 

Dengan begitu, vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.

Pada putusan perkara ini, Heru dinilai terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas