Kementerian PPPA Komitmen Kawal RUU TPKS Sampai Jadi Undang-Undang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen mengawal RUU TPKS sampai menjadi undang-undang.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen mengawal RUU TPKS sampai menjadi undang-undang.
Hal ini ditegaskan Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam konferensi pers, Rabu (19/1/2022).
“Kami akan terus dorong dengan mengerahkan segala daya upaya untuk memastikan agar RUU TPKS ini tidak hanya dapat segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” kata Bintang.
Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen DPR terkait RUU ini untuk segera disahkan menjadi undang-undang sebagaimana harapan masyarakat.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Jokowi Segera Keluarkan Surpres RUU TPKS
Bintang mengatakan pihaknya di pemerintah akan melakukan langkah-langkah cepat dalam mengawal proses ini.
“Setelah RUU inisiatif ini secara resmi dikirim presiden, kemudian akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku. Menerbitkan surat presiden dan mempersiapkan tim atau draft,” kata Bintang.
“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri, kita juga belum tau, walaupun ini tidak terlepas menjadi leading sektor Kemen PPPA, apakah nanti kita menunggu surpres presiden. Kalaupun toh itu terjadi kami di Kemen PPPA bersama-sama di kementerian/lembaga lain dengan harapan mengakomodir aspirasi semua pihak,” lanjutnya.
Bintang mengatakan laporan kasus kekerasan seksual masih tinggi dan terus berkembang dari hari ke hari.
Baca juga: RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres
Situasi ini tergambar dari hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional dan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja.
Secara prevalensi kekerasan terhadap perempuan menurun, walaupun begitu masih cukup memprihatinkan karena angkanya masih tinggi dan masih harus menjadi perhatian.
Apalagi laporan kasus kekerasan seksual turut meningkat seiring merebaknya pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kementerian PPPA pada tahun 2021 menunjukkan terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual.
Baca juga: Kolaborasi yang Baik dari Semua Pihak Diperlukan untuk Mempercepat Hadirnya UU TPKS
Data ini menjadi semakin memprihatinkan pada kasus kekerasan terhadap anak, dimana dari 45,1 persen kasus dari 14.517 kasus kekerasan terhadap anak merupakan kasus kekerasan seksual.
“Ini cukup tinggi, 45,1 persen ini adalah kasus kekerasan seksual,” katanya.
Angka ini sangat memprihatinkan bahkan belum menggambarkan fenomena kekerasan seksual yang sesungguhnya.
Bintang mengatakan hal ini dikarenakan isu kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, dimana permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks.
“Semakin besar kehadiran negara di tengah masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan di tengah sistem hukum yang belum secara sistematis dan menyeluruh akan mampu mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual,” kata dia.