Pengamat Sebut Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kriminalisasi, Ini Alasannya
Ujang Komaruddin nilai jemput paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar sebagai bentuk kriminalisasi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin turut menyoroti upaya penjemputan paksa terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar oleh polisi.
Ujang menilai sikap polisi menjemput keduanya merupakan bentuk tindakan kriminalisasi.
Hal itu dinilai merupakan implikasi karena keduanya dianggap kritis terhadap orang yang berkuasa dalam hal ini pemerintah.
"Kelihatannya seperti itu ya (Bentuk Kriminalisasi) bagi pihak-pihak LSM yang dianggap kritis terhadap kekuasaan terhadap yang berkuasa, lalu penegak hukum begitu cepat untuk melakukan penangkapan dan lain sebagainya itu," ujar Ujang saat dihubungi, Selasa (18/1/2022)
Baca juga: Enam Jam Diperiksa, Penyidik Tanya Soal Ini ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Ujang membandingkan dengan sikap pendengung atau buzzer-buzzer yang dilaporkan LSM dan aktivis HAM yang cenderung lambat diproses hukum.
Selain itu, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia itu menyebut upaya penjemputan paksa terhadap Fatia dan Haris menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
Ia berpendapat bahwa LSM atau aktivitis yang mengkritisi pemerintah wajib dilindungi, bukan dikriminalisasi.
"Ini yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Mestinya mereka yang kritis itu dilindungi juga. Jangan dibungkam, ini akan menguatkan anggapan pada pemerintah yang cenderung mengamankan diri dari sebuah isu yang diangkat," tutur Ujang.
Ujang sangat menyayangkan upaya penjemputan paksa kepada Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Upaya penjemputan yang dilakukan polisi cenderung mencerminkan sikap arogan bagi pihak yang memiliki kekuasaan
"Sangat disayangkan ya, Haris dan Fatia atau para aktivis itu harus dikriminalisasi. Itu berlawanan dengan orang-orang yang berkuasa itu sangat disayangkan," katanya.
Baca juga: Polri Tanggapi Institusinya Jadi Urutan Teratas Kasus Kekerasan Masyarakat Sipil
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat berupaya menjemput paksa Haris dan Fatia Maulidiyanti di kediamannya, Selasa (18/1/2022) pagi.
Keduanya lantas menolak dan menegaskan akan hadir sendiri ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik.
Adapun kedatangan keduanya untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris dan Fatia memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa kurang lebih selama 6 jam.
Total ada 17 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Haris dan Fatia sebanyak 20 pertanyaan.
Pertanyaan itu terkait dengan conflict of interest seputar konten video YouTube Haris Azhar yang membahas keterlibatan Luhut dalam praktik bisnis tambang di Papua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.