Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekan Penyebaran Omicron, Moeldoko: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Tujuan Wisata Perlu Diperketat

Syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata perlu diperketat sebagai upaya untuk menekan laju kasus Omicron dari PPLN.  

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tekan Penyebaran Omicron, Moeldoko: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Tujuan Wisata Perlu Diperketat
istimewa
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengatakan, syarat perjalanan ke luar negeri tujuan wisata perlu diperketat sebagai upaya untuk menekan laju kasus Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).  

Hal itu disampaikan Moeldoko usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (19/1/2022) 

“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko. 

Baca juga: Bertemu Wapres, Wantimpres Beri Masukan Soal IKN hingga Penanganan Pandemi

Sebagai informasi, data Kemenkes per 15 Januari 2022 menyebutkan, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN

Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. 

Atas dasar tersebut, pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting. 

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Ini 3 Poin Penting Arahan Presiden: Jika Bisa, Lakukan WFH

Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri. 

BERITA REKOMENDASI

“Praktek di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.

Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, ujar Moeldoko, akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), Mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan. 

“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” tegas Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas