UU IKN Resmi Disahkan DPR, Ini Penjelasan Terkait Aturan Pemindahan ASN, akan Pindah Secara Bertahap
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU), dalam agenda rapat paripurna DPR RI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu.
Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.
Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.
Baca juga: UU IKN Resmi Disahkan DPR, Kepala Otorita Nusantara Ditunjuk Maksimal April 2022
Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021.
Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.
UU IKN sendiri terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)