Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya
NPWP dapat dibuat secara online melalui ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta syarat dan manfaatnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat NPWP secara online, dilengkapi syarat dan manfaatnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki beberapa fungsi dan manfaat dalam banyak hal, baik itu dalam bidang perpajakan maupun selain perpajakan.
Selain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online
Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.
NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP
Baca juga: Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu NPWP Via Online
NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.
Lantas, apa manfaat NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak.
NPWP akan selalu dibutuhkan setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak saja, melainkan juga untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.
Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi WP yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bahkan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kini identitas setiap orang menggunakan data tunggal.
Maksudnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Fungsi dan Manfaat NPWP untuk Perpajakan
Dikutip dari klikpajak.id, berikut ini manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan seperti berikut:
1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya;
2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP;
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.
Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan
Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:
1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan bagi mereka yang punya usaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan;
4. Dan berbagai transaksi lainnya.
Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Syarat Membuat NPWP
Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.
Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.
Tata Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:
1. Buat Akun di e-Reg di DJP
Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Mendaftar
Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.
Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.
3. Aktivasi e-Reg
Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.
Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.
5. Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.
Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.
6. Aktivasi Akun
Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.
Kemudian klik tautan atau link aktivasi.
7. Memulai Pendaftaran NPWP Online
Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.
8. Isi Formulir dengan Lengkap
Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.
Baca juga: Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id
Baca juga: Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Lengkap Cara Isi Formulir
10. Print atau Cetak Formulir
Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
12. Cek status
Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.
Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.
Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP.
Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.
(Tribunnews.com/Yurika)