Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tak Masalah Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tuai Kontroversi: Demi Perlindungan Anak

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendorong hukumam maksimal hingga kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Tak Masalah Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Tuai Kontroversi: Demi Perlindungan Anak
dok. DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendorong hukumam maksimal hingga kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual perempuan dan anak.

Namun, Yandri menyadari bahwa hukuman kebiri masih menemui pro dan kontra.

Termasuk, apa yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yangmenolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Namun, Yandri menegaskan bahwa hukuman itu akan menjadi efek jera bagi para pelaku. Sehingga, tak terjadi lagi peristiwa kekerasan seksual.

Baca juga: M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Rudapaksa 9 Anak Usia 6-7 Tahun

Hal itu disampaikan Yandri saat rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayogandi ruang rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

"Kami ingin menegakan perlindungan terhadap anak, itu mesti kita memulai dengan sesuatu yang kontroversi, enggak papa," tegas Yandri.

Berita Rekomendasi

Yandri pun menegaskan, bahwa pelaku kekerasan seksual harus diberi hukuman maksimal. Bahkan, pihaknya mendorong adanya hukuman kebiri kepada para pelaku.

"Pelaku harus dihukum maksimal, tidak ada istilah negosiasi hukuman. Hukuman tambahan kebiri kami dorong Bu (menteri PPPA)," kata Yandri.

Baca juga: Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, JPU Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar

Ia juga mengatakan, penegakan hukum yang tegas menjadi perhatian dan kesungguhan untuk benar-benar berpihak kepada korban atau pun anak-anak yang sedang tumbuh kembang mengikuti pendidikan.

"Sekali lagi kami tegaskan dari meja pimpinan, kami mengutuk keras kepada para pelaku kekerasan anak dan perempuan terutama para anak didik kita dimanapun. Ini bukan masalah agama, bukan masalah lembaganya, tetapi ini perilaku yang menyimpang, prilaku yang tidak bisa kita tolerir," ucap Yandri.

Ia juga mendorong kepada penegak hukum tak perlu ragu menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual.

"Untuk itu kepada penegak hukum, tidak perlu ragu untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin atau hukuman maksimal baik hukuman pidana maupun tambahan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas