Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diingatkan Tak Bisa Gunakan Dana PEN untuk Pembiayaan IKN

pemerintah tak bisa menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Diingatkan Tak Bisa Gunakan Dana PEN untuk Pembiayaan IKN
dok. DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. 

“Masih sangat banyak rakyat yang hidup susah. Bagaimanapun, APBN merupakan instrument kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menyampaikan data Bank Dunia yang kembali menempatkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah bawah atau lower middle income. 

Peringkat per 1 Juli 2021 ini turun dibandingkan sebelumnya, di mana Indonesia sudah menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 1 Juli 2020. 

Baca juga: Satgas Pembangunan IKN Tunggu Instruksi Bangun Infrastruktur Dasar dan Istana

“Posisi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas hanya mampu bertahan sebentar saja. Dalam waktu satu tahun, Indonesia harus kembali sebagai negara kelas menengah bawah,” ujarnya.

Oleh karena itu, politisi senior PKS ini kembali mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dengan data pribadi tanpa ada pembanding. Apalagi hutang Indonesia semakin menumpuk. 

Secara tegas, Anis menyinggung kinerja pemerintah yang harusnya fokus dan tidak mengurusi hal-hal lain seperti pemindahan ibukota negara. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas