Aliansi PSGA Seluruh Indonesia Bersama Kementerian PPPA Wujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender
Aliansi Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) seluruh Indonesia bersama Kementerian PPPA bersinergi mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) seluruh Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersinergi mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG).
PSGA seluruh Indonesia yang diwakili 8 PSGA bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Rumah Kitab Jakarta (Rumah Kitab) telah melaksanakan rapat koordinasi, Kamis (20/1/2022) kemarin.
Pada pertemuan yang digelar secara hybrid itu, membahas isu penting tentang strategi pengiplementasian 9 (Sembilan) indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Adapun 8 perwakilan aliansi PSGA Indonesia, yakni UIN Raden Mas Said Surakarta, PSGA IAIN Metro, PSGA UIN Sultan Syarif Kasim Riau, PSGA UIN Walisongo Semarang, PSGA IAIN Pekalongan, PSGA UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Samarinda, PSGA IAIN Ponorogo, PSGA UNISNU Jepara, Serta difasilitasi oleh tim dari Rumah Kitab.
Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian PPPA tentang adanya 9 (sembilan) indikator PTRG.
Untuk mewujudkan Perguruan Tinggi Responsif Gender penting bagi aliansi PSGA bersinergi bersama kementerian PPPA.
Baca juga: RUU TPKS Harus Mampu Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual
Khasan Ubaidillah dari PSGA UIN Surakarta, mengatakan salah satu tantangan dalam pengimplementasian indikator PPRG di masing-masing perguruan tinggi adalah masih minimnya literasi tentang pentingnya PTRG pagi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Sehingga, belum ada komitmen yang kuat untuk membuat kebijakan tentang operasionalisasi PTRG di kampusnya.
“Agar indikator PTRG bisa tersemai indah di perguruan tinggi keagamaan Islam, ada baiknya kementerian PPPA melakukan fasilitasi pertemuan untuk para Rektor PTKI dalam rangka melakukan reorientasi dan menyegarkan ingatan mereka tentang pentingnya menjadi perguruan tinggi yang responsif gender,” katanya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian PPPA pun mengapresiasi dan sepakat ingin membantu mewujudkan indikator-indikator PTRG di kampus masing-masing.
Deputi bidang kesetaraan gender Kementerian PPPA, Dra. Leny Nurhayanti Rosalin, M.Sc., mengatakan akan terus menghimbau kepada seluruh pimpinan dan stakeholder di perguruan Tinggi agar dapat bersinergi bersama dalam mewujudkan indikator-indikator PTRG di kampusnya masing-masing.
“Kementerian PPPA selalu siap memfasilitasi dan menindaklanjuti adanya permasalahan yang masih terjadi dalam mewujudkan Perguruan Tinggi Islam Responsif Gender.”
“Untuk tindak lanjut terdekat maka akan kami adakan pertemuan antara Aliansi PSGA Seluruh Indonesia, Kementerian PPPA dan Kementerian Agama,” ucap Leny.
Diketahui, pada tahun 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengeluarkan sebuah dokumen yang berisi tentang 9 (sembilan) indikator untuk perguruan tinggi yang responsif gender (PTRG).
Dokumen tersebut, disusun oleh KPPPA bersama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dari berbagai perguruan tinggi.
Namun, Sembilan indikator tersebut belum memiliki panduan pelaksanaan yang sistematis dan komprehensif untuk diimplementasikan di perguruan tinggi, khususnya di perguruan tinggi keagamaan Islam.
Baca juga: Menko PMK: Penanganan Stunting Akan Diintegrasikan Antar-Kementerian
Kemudian, pada tahun 2000, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang menginstruksikan agar pengarusutamaan gender dimasukkan ke dalam seluruh proses pembangunan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari instansi serta lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Nasional pada 2008 juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 untuk mempertegas komitmen kementerian dalam membangun pendidikan yang berlandaskan kesetaraan gender.
Tetapi, dua produk hukum ini belum cukup mampu untuk mendorong dan menjadi landasan untuk mengoperasionalkan 9 (Sembilan) indikator PTRG di perguruan tinggi.
Untuk mendukung upaya implementasi indikator PTRG dalam praktik tata kelola perguruan tinggi itu, khususnya di perguruan tinggi keagamaan Islam, We Lead bersama PSGA LPPM UIN Raden Mas Said Surakarta didukung Pemerintah Kanada juga telah menyelenggarakan kegiatan bertajuk Workshop Operasionalisasi Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) pada 18 – 20 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Kementerian PPPA