Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan isolasi bagi orang yang terinfeksi Covid-19 Omicron.
Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Sebelumnya Tribunnews mengabarkan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melaporkan total kasus Omicron di Indonesia lebih dari 840 orang.
Adapun 174 kasus di antaranya adalah transmisi lokal.
Informasi tersebut ia sampaikan di acara diskusi virtual 'Vaksin Booster Hindari Gelombang Ketiga', Selasa (18/1/2022).
Dikutip dari covid19.go.id, menurut WHO, tingkat penularan varian Omicron lebih cepat, namun berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.
Berdasarkan data tersebut, Kemenkes menerbitkan aturan isolasi bagi orang yang terinfeksi Omicron.
Baca juga: Ibu dan 2 Anak yang Positif Omicron di Pegadungan Ternyata Baru Pulang Liburan dari Luar Negeri
Kategori Terinfeksi Omicron
Untuk memudahkan dalam upaya pencegahan penularan Omicron, berikut ini kategori seseorang terinfeksi Omicron:
1. Kasus Probable varian Omicron (B.1.1.529)
Probable Omicron adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF).
Selain itu, dapat juga berdasarkan uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), yang mengarah ke varian Omicron.
2. Kasus konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529)
Kasus konfirmasi adalah kasus Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV2.