Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh

Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
freepik
Ilustrasi Corona Virus - Berikut ini aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron. 

- Tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Selama isolasi, pasien wajib diawasi oleh Puskesmas atau satgas setempat.

Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN

Bagi WNI dari Luar Negeri

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kasus konfirmasi Covid-19 bagi WNI yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit.

2. Sebaiknya, WNI PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik), melakukan isolasi di tempat khusus untuk kedatangan luar negeri.

3. Sedangkan WNI PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.

Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh:

1. Kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari untuk memastikan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga untuk kasus yang mengalami gejala, wajib melakukan isolasi selama 13 hari.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas