Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:
- Tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;
- Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Selama isolasi, pasien wajib diawasi oleh Puskesmas atau satgas setempat.
Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN
Bagi WNI dari Luar Negeri
1. Kasus konfirmasi Covid-19 bagi WNI yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit.
2. Sebaiknya, WNI PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik), melakukan isolasi di tempat khusus untuk kedatangan luar negeri.
3. Sedangkan WNI PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.
Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh:
1. Kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.