Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh

Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
freepik
Ilustrasi Corona Virus - Berikut ini aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron. 

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

- Tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

- Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Berita Rekomendasi

Selama isolasi, pasien wajib diawasi oleh Puskesmas atau satgas setempat.

Baca juga: Cegah Peningkatan Kasus Covid-19 Varian Omicron, Polisi Ingatkan Wajib Karantina bagi PPLN

Bagi WNI dari Luar Negeri

1. Kasus konfirmasi Covid-19 bagi WNI yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit.

2. Sebaiknya, WNI PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik), melakukan isolasi di tempat khusus untuk kedatangan luar negeri.

3. Sedangkan WNI PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.

Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh:

1. Kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas