Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Aturan Isolasi
Terkait dua kategori di atas, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala maupun tidak bergejala, tetap melakukan isolasi.
Isolasi di Rumah Sakit
1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
3. Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.
4. Pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2X dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.
Baca juga: Omicron Terus Naik, Pelaksanaan PTM Gunakan Sistem Buka Tutup
Isolasi Mandiri
Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
a) Syarat klinis dan perilaku:
- Usia < 45 tahun;
- Tidak memiliki penyakit komorbid;
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;