Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh

Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
freepik
Ilustrasi Corona Virus - Berikut ini aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron. 

Aturan Isolasi

Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Tower 8  RSD Wisma Atlet Kemayoran dapat menampung 1.569 pasien Covif-19 dan dapat juga dipakai untuk ruang Isolasi Mandiri pasien tanpa gejala. Hal ini untuk persiapan bila ada meningkatnya pasien Covid 19 usai liburan lebaran (mudik). *Warta Kota/Henry Lopulalan)
Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Terkait dua kategori di atas, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.), baik yang bergejala maupun tidak bergejala, tetap melakukan isolasi.

Isolasi di Rumah Sakit

1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

3. Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.

4. Pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2X dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Berita Rekomendasi

Jika hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

Baca juga: Omicron Terus Naik, Pelaksanaan PTM Gunakan Sistem Buka Tutup

Isolasi Mandiri

Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

a) Syarat klinis dan perilaku:

- Usia < 45 tahun;

- Tidak memiliki penyakit komorbid;

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas