Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari untuk memastikan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sehingga untuk kasus yang mengalami gejala, wajib melakukan isolasi selama 13 hari.
Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
3. Kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat melakukan pemeriksaan NAAT.
Selain itu, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman, namun tidak dilakukan pemeriksaan NAAT, RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi selama 13 hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu)
Artikel lain terkait Covid-19 Omicron