Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh

Aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron, cek ketentuan pasien dinyatakan sembuh. Pasien tanpa gejala/ringan bisa isolasi mandiri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh
freepik
Ilustrasi Corona Virus - Berikut ini aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron. 

3. Kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat melakukan pemeriksaan NAAT.

Selain itu, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman, namun tidak dilakukan pemeriksaan NAAT, RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi selama 13 hari.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu)

Artikel lain terkait Covid-19 Omicron

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas