Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine

Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine
Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi.
Ilustrasi Isolasi Mandiri - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Sejak laporan kasus pertama pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 149 negara yang telah melaporkan varian Omicron.

Dalam Technical brief WHO per tanggal 7 Januari 2022, disebutkan tingkat penularan varian Omicron lebih cepat.

Namun, berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat, saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Berdasarkan informasi sebelumnya, kasus virus Corona varian Omicron di Indonesia sudah mencapai 840 kasus hingga Senin (17/1/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, dalam diskusi virtual pada Rabu (18/1/2022).

Berita Rekomendasi

"Sejak kita deteksi pada tanggal 15 Desember 2021 sampai 17 Januari 2022, sudah ada 840 kasus positif Omicron," terangnya.

Lebih lanjut, dr Nadia menjelaskan sebanyak 174 kasus dari 840 kasus merupakan transmisi lokal.

Sebagai informasi, terdapat penambahan hingga 609 kasus Omicron, seiring bertambahnya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Perlu diketahui, kasus impor Omicron tertinggi berasal dari PPLN Arab Saudi, kedua Turki yang didominasi oleh wisatawan, kemudian USA, Malaysia, serta Uni Emirat Arab.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan mempertimbangkan situasi epidemiologi dan kapasitas respons.

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) ini dibuat untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 varian Omicron.

Dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, dituliskan mengenai aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas