Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine
Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
- PPLN dengan gejala sedang dan berat sebaiknya dilakukan isolasi di rumah sakit.
B. Kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh
1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik):
- Isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala:
- Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.
- Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.
3. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter:
- Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
- Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
- Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam:
- Pasien harus melakukan isolasi dengan ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron