Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine

Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine
Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi.
Ilustrasi Isolasi Mandiri - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini. 

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

b. Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

- Ada kamar mandi di dalam rumah, terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

- Dapat mengakses pulse oksimeter .

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

BERITA REKOMENDASI

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Ilustrasi karantina diri - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Ilustrasi karantina diri - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini. (Fox news)

5. Untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis:

- Dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

- Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.

6. Kasus konfirmasi Covid-19 Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN):

- Dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

- PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik), isolasi sebaiknya dilakukan di tempat isolasi khusus untuk luar negeri;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas