Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine

Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine
Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi.
Ilustrasi Isolasi Mandiri - Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini. 

Sebagai informasi, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), diwajibkan melakukan isolasi.

Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022:

A. Tempat isolasi

1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis:

- Dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol:

- Dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

Berita Rekomendasi

3. Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.

4. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan:

- Melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

a. Syarat klinis dan perilaku

- Usia di bawah 45 tahun;

- Tidak memiliki komorbid;

- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas