Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tak terima mendengar penjelasan KPK mengenai kasus yang menjeratnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hakim Itong Tak Terima Dengar Penjelasan KPK soal Kasusnya: Omong Kosong, Seperti Cerita Dongeng
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," jelas Nawawi.

Kemudian, lanjut Nawawi, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Nawawi berkata, Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro.

Lalu, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Nawawi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Hakim Itong: Kode Kata Upeti untuk Samarkan Pemberian Uang

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tatang Guritno)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas