Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penagihan Tahap II, Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 6 Kabupaten/Kota

Satgas BLBI melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah di enam kota seluas total 1.934.244 m2 dari penagihan tahap kedua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penagihan Tahap II, Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Aset Jaminan Grup Texmaco di 6 Kabupaten/Kota
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD Jelaskan Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco, Kamis (23/12/2021) )(Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset jaminan Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah di enam kota seluas total 1.934.244 m2 dari penagihan tahap kedua.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menuturkan bidang-bidang tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Karawang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang Kota Semarang, dan Kota Tangerang.

Berikut ini rincian lokasi dan perkiraan nilai asetnya:

Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.673 m2 diperkirakan senilai Rp920.673.000.000.

Baca juga: Satgas Berhasil Tagih Total Rp 15,11 Triliun dari Obligor dan Debitur BLBI Selama 7 Bulan Bekerja

Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu,  Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2 diperkirakan senilai Rp691.204.000.000.

Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2 diperkirakan senilai Rp 45.540.000.000.

Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2 diperkirakan senilai Rp198.057.000.000.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Oknum Pegawai DJKN Ditangkap karena Palsukan Surat Jaminan Aset BLBI

Berita Rekomendasi

Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2 diperkirakan senilai Rp 61.480.000.000.

Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2 diperkirakan senilai Rp 48.030.000.000.

"Ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp1,9 triliun," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Sekjen HMS Nilai Satgas BLBI Belum Maksimal Bekerja untuk Mengembalikan Uang Rakyat

Sebelumnya, lanjut Mahfud, pada penyitaan tahap pertama pada 23 Desember 2021 lalu Satgas BLBI juga telah menyita 587 bidang tanah jaminan dari Grup Texmaco seluas sekira 4,8 juta m2 di 5 Kabupaten/Kota yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Aset tersebut, kata dia, pada waktu itu diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. 

Dengan demikian, kata Mahfud, perkiraan nilai total aset yang telah disita khusus dari Grup Texmaco selama dua tahap penagihan sudah mencapai Rp5,2 triliun.

"Atas jaminan grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan tersebut kita akan melanjutkannya dengan melakukan penjualan secara terbuka, atau lelang, dan atau penyelesaian lainnya," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas