Polda Jateng Bantah Wanita R Sebagai Korban Rudapaksa Polisi, Ini Faktanya
Polda Jateng membantah adanya kabar oknum anggota Polres Boyolali memperkosa seorang wanita berisial R warga Asal Simo Kabupaten Boyolali.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jateng membantah adanya kabar oknum anggota Polres Boyolali merudapaksa seorang wanita berisial R warga Asal Simo Kabupaten Boyolali.
Bantahan tersebut disampaikan menanggapi adanya pemberitaan di media online dan Medsos yang menyebut anggota Polres Boyolali merudapaksa wanita tersebut
“Perlu saya luruskan. Ada media dan medsos yang menyebut wanita di Boyolali korban pemerkosaan polisi. Itu salah,” kata Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al Qudusy di Markas Polda Jateng, Kamis (20/1/2022)
Baca juga: 4 Desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Saat Ini Tidak Punya Kepala Desa: Ini Penyebabnya
Rudapaksa yang terjadi kata dia, dugaan sementara dilakukan seorang sipil yang mengaku sebagai anggota polisi.
Hal ini didukung sejumlah bukti di antaranya rekaman cctv tempat pemerkosaan
“Tapi saat ini sedang kami dalami bukti bukti yang ada. Itu bukan polisi. Itu bukan polisi. Ini perlu digarisbawahi. Orang sipil mengaku polisi,” jelasnya
Baca juga: 4 Wisatawan asal Boyolali Tenggelam Kawasan Pantai Glagah Kulonprogo
Saat ini kata dia, pihaknya sedang memeriksa apakah benar R dirudapaksa atau tidak.
Selain itu terkait kejadian ini, ia telah memeriksa 4 saksi
Ia menegaskan sebenarnya permasalahan wanita Berinisial R adalah mendapat umpatan tak menyenangkan saat dirinya melapor ke Polres Boyolali tentang kejadian yang menimpanya
“itu kan jelas melanggar etika profesi polri. Ada ucapan yang kurang enak dan kurang pas. Itu yang pelanggaran anggotanya,” tandas dia