Polri: Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana. Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Polri telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Ramadhan mengingatkan spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.
Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," pungkas Ramadhan.
Polri Antisipasi Penimbunan dan Aksi Borong
Kepolisian RI mengantisipasi adanya penimbunan dan aksi borong seusai penetapan pemerintah mengenai minyak satu harga Rp14 ribu per liter yang dimulai sejak Rabu (19/1/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan RI dan Dinas Perdagangan Provinsi hingga Kabupaten.
Koordinasi itu, kata dia, agar pihak terkait segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga.
"Yakni, Rp14.000 per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah membentuk tim monitoring di wilayah untuk melakukan pemantauan kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," jelas Ramadhan.
Ramadhan mengingatkan bahwa spekulan yang berani melakukan penimbunan akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun.