Polri: Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana. Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
Berikut adalah daftar beberapa ritel yang menjadi anggota Aprindo:
1. Carrefour
2. Transmart
3. Alfamart
4. Alfamidi
5. Circle K
6. Indogrosir
7. Superindo
8. Indomaret
9. Lotte Mart
10. Hypermart
11. Toserba Yogya
12. Hero
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau agar masyarakat tidak panic buying dengan adanya kebijakan penetapan penurunan harga minyak goreng ini. Pemerintah diketahui telah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 250 juta liter setiap bulannya.
Lutfi menambahkan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPBD KS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 Triliun untuk digunakan dalam pembiayaan ketersediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah," Ungkap Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi
Kemendag akan terus memantau kebijakan penetapan satu harga di pasar ritel, dan akan memberikan saksi secara tegas jika diketahui ada ritel yang menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan.(*)