Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Kebijakan Pemerintah? Masyarakat Bisa Mengadu di Hotline Kemendag
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu (19/01/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.
"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," ujar Airlangga, ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/01), dalam keterangannya.
Baca juga: Pedagang Merasa Dianaktirikan, Mendag Berjanji Minyak Goreng Satu Harga Dijual di Pasar Tradisional
Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," ujar Lutfi, dikutip dari setkab.go.id yang diakses Sabtu (22/1/2022).
Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Lutfi memastikan bahwa pihaknya juga memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa mengimplementasikan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," tegasnya.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Baca juga: Warga Karawang Diminta Tidak Panic Buying Belanja Minyak Goreng