Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH, bansos disalurkan tiap tiga bulan sekali mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos PKH Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Status penerima bansos PKH tahap 1 bulan Januari 2022 dapat dicek secara online.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima bansos PKH.

Pencairan bantuan perlindungan sosial PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap 1, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Berita Rekomendasi

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

- Tahap 2 : April, Mei, Juni

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember

(Tribunnews.com/Nadya/Sri Juliati)

Berita lain terkait daftar bansos

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas