Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Akan Kembali Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur rencananya akan kembali menghadirkan lima orang saksi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jaksa Akan Kembali Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman Besok
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (24/1/2022).

Sidang tersebut masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, untuk mengungkap fakta atas perkara ini.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam agenda sidang yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, jaksa rencananya akan kembali menghadirkan lima orang saksi.

"Betul (pemeriksaan saksi), ada lima orang yang rencana dihadirkan," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Napi Teroris Bersaksi Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang Ketimbang Thagut

Baca juga: Saksi Napi Terorisme: Semua Orang Tahu Siapa Munarman, Saya Termasuk Nge-fans

Aziz mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama hingga berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi tersebut.

Hanya saja, dia tak dapat menyebutkan secara rinci seluruh identitas saksi.

Berita Rekomendasi

Mengingat, dalam persidangan terorisme, identitas saksi harus dirahasiakan guna mengedepankan aspek keamanan.

Terpenting, kata dia, keseluruhan saksi itu akan memberikan keterangan terkait dengan agenda baiat ke ISIS di Makassar yang dalam dakwaan jaksa turut dihadiri oleh Munarman.

"Urusan baiat di Makassar," singkat Aziz.

Baca juga: Di Sidang Munarman, Saksi Ungkap Pernah Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI ke ISIS

Baca juga: Saksi Mengaku Lihat Terdakwa Berbaiat ke Pimpinan ISIS Al-Baghdadi, Munarman Bantah

Saksi Pernah Berangkatkan Orang FPI ke ISIS

Saksi atas nama K dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam keterangannya, K mengaku pernah memberangkatkan orang-orang FPI ke ISIS.

K sendiri merupakan narapidana terorisme.

"Saya dasar pengetahuan saya karena saya di Bekasi, saya kerjaan ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS di antaranya pak H itu orang FPI," kata K di persidangan.

K mengaku memang tak pernah bertemu dengan Sekretaris Umum FPI tersebut, selain di acara pembaiatan berkedok seminar di universitas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 2015 silam.

Baca juga: Saksi K Akui Senang Munarman Ikut Berbaiat, Menunjukkan Dukungannya Terhadap Khilafah

Baca juga: PN Jakarta Timur Akan Kembali Gelar Sidang Dugaan Terorisme Atas Terdakwa Munarman

"Saya tidak pernah ketemu Munarman tapi semua orang tahu siapa Munarman, saya termasuk nge-fans sama Munarman," ucap dia.

Meski begitu, K mengaku pernah memberangkatkan sejumlah orang yang berasal dari jemaah FPI ke ISIS pada tahun 2015.

"Apalagi di antara orang yang saya berangkatkan ke ISIS ketika tahun 2015 kasus saya pertama kali dengan tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI," ungkap K.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas