Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Bansos PKH Januari 2022, Simak Kategori & Jadwal Pencairannya
Cek bansos PKH bulan Januari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id. Simak kategori penerimanya beserta jadwal pencairannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos PKH bulan Januari 2022 secara online.
Bansos PKH saat ini memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan perlindungan sosial yang terus disalurkan pemerintah kepada warga yang membutuhkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 menjelaskan, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Pemprov DKI Teken Kerjasama Bantuan Pendidikan Bagi Pelajar Ibu Kota
Kategori Penerima dan Besaran Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: Menlu RI Soal Bantuan Afghanistan Dikaitkan Dukung Taliban: Ini Kemanusiaan, Jutaan Bayi Butuh Susu
Cara Ajukan Daftar Penerima Bansos PKH:
- Unduh aplikasi Cek Bansos;
- Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan";
- Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan";
- Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
- Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan;
- Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
- Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.
Baca juga: Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id
Jadwal Pencairan Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022