Omicron Sebabkan 2 Orang Meninggal, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara: Tidak Bisa Dianggap Ringan
Sebabkan dua orang pasien meninggal dunia, mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditam menilai Omicron tak bisa dianggap ringan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Pemerintah telah mengupayakan antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, hingga meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron yang Meninggal Dunia di Jakarta Baru Pulang dari Luar Negeri
Baca juga: Update Sebaran Covid-19 di Indonesia 22 Januari 2021: Jakarta Tambah 1.825 Kasus
Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)