Akses isoman.kemkes.go.id, Pasien Omicron Bisa Dapat Obat Gratis, Ini Syaratnya
Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedisin isoman, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedisin isoman (isolasi mandiri) bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.
Melalui layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.
Namun, hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan), yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Baca juga: Syarat Pasien Omicron yang Isoman di Rumah, Tinggal di Kamar Terpisah
Syarat Layanan Telemedisin Isoman Omicron
1. Pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan;
2. Usia pasien minimal 18 tahun;
3. Kondisi rumah layak isoman;
4. Diperiksa di wilayah Jabodetabek;
5. Berdomisili di Jabodetabek.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.
"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia, dikutip dari kemkes.go.id yang diakses pada (24/1/2022).
Nadia menambahkan, paket obat disesuaikan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.
Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.
Jenis Obat Gratis yang Diberikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.