Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Sederet Kemudahannya

Saat ini sudah ada 22 kantor imigrasi yang bisa melayani permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Ini cara pembuatannya.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Simak Sederet Kemudahannya
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. 

Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses.

Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone.

Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

5. Tahap Pembayaran

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.

Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

6. Perubahan Jadwal (Opsional)

Berita Rekomendasi

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

7. Wawancara di Kantor Imigrasi

Pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.

 Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara.

Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat.

Pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas