Jalani Pidana, Sekretaris DPC PD Balikpapan akan Dipanggil Ulang KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya, kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco tidak hadir atau mangkir dari panggilan tim penyidik.
Disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ternyata Aco sedang menjalani pidana.
Hanya saja Ali tidak menjelaskan lebih rinci pidana dimaksud.
"Dijadwal ulang. Infonya lagi jalani pidana," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Aco harusnya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat sang bupati, Abdul Gafur Mas'ud pada Jumat (21/1/2022).
Baca juga: KPK Segera Tahan Tersangka Suap Dana Insentif Daerah Tabanan Bali
Abdul Gafur Mas'ud sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama dengan Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
KPK pun akan menyusuri ada tidaknya aliran dana suap ke partai.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya, kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik.
Abdul Gafur pun diketahui saat ini adalah kader Partai Demokrat.
"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Kemudian kata Alex, di Kalimantan Timur saat ini tengah ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat.
Abdul Gafur, sebut Alex, menjadi salah seorang kandidat calon ketua di sana.
"Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," kata dia.