Kasus Pelat Polisi Arteria Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Polri Lemah Menindak Orang-orang 'Kuat'
Menurut Bambang, sikap Polri yang diam menunjukkan bahwa Polri lemah dalam penindakan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Polri lemah dalam menindak elite atau orang yang berduit.
Hal tersebut menyusul polemik pelat nomor dinas polisi milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Menurut Bambang, sikap Polri yang diam menunjukkan bahwa Polri lemah dalam penindakan.
“Indikasi polisi lemah untuk menindak elit, baik politisi maupun orang berduit ini sudah gamblang dilihat publik,” kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Bambang menilai Arteria Dahlan tidak berhak memakai pelat nomor dinas Polri.
Hal ini termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.
Baca juga: Arteria Dahlan Pakai Pelat Khusus Dinas Serupa di Lima Mobil Berbeda, PRIMA Minta Penjelasan Polri
Adapun Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada bermotor dinas Polri.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (1), menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.
"Makanya ini harus diusut tuntas dan Polri wajib transparan. Berapa PNBP yang sudah diberikan kepada negara terkait nomor-nomor cantik atau nomor-nomor khusus. Terkait nopol dinas yang dipakai AD, bagaimana caranya dia memperoleh itu juga harus diungkap. Apakah ada indikasi pungli, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang, semua harus dibuka secara transparan dan tegas. Jangan sampai wibawa penegakan hukum makin terpuruk karena ketidak konsistenan polisi sendiri," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.