Kemenkes Sebut 1 Pasien yang Meninggal Akibat Omicron Belum Divaksin
Kemenkes kabarkan satu di antara pasien meninggal akibat Covid-19 varian Omicron, belum melakukan vaksinasi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Kendati demikian, ditemukan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.
Pemerintah telah mengupayakan antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, hingga meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron yang Meninggal Dunia di Jakarta Baru Pulang dari Luar Negeri
Baca juga: Update Sebaran Covid-19 di Indonesia 22 Januari 2021: Jakarta Tambah 1.825 Kasus
Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.