Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang: Kehadiran Munarman Buat Kami Yakin Ikut Agenda Baiat

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AM dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Eks Laskar FPI Makassar dalam Sidang: Kehadiran Munarman Buat Kami Yakin Ikut Agenda Baiat
Tribunnews/Jeprima
Eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AM dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

AM merupakan eks anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang juga turut hadir dalam agenda baiat berkedok seminar di Markas FPI Makassar dan Pondok Pesantren milik Ustaz Basri (tokoh ISIS di Indonesia) pada 24-25 Januari 2015 lalu.

Dalam kesaksiannya, AM menyatakan, kehadiran Munarman sebagai pemateri dalam agenda baiat berkedok seminar itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi anggota FPI Makassar.

Bahkan kata dia, kehadiran eks Sekretaris Umum FPI dalam acara tersebut membuat para anggota FPI Makassar memiliki keyakinan berlebih.

"Jadi betul sudah kami katakan demikian, dengan hadirnya beliau di dua acara tersebut itu membuat kami lebih mempunyai keyakinan ya kan," kata saksi AM dalam persidangan.

Hal itu didasari karena kata dia, Munarman merupakan sosok yang dielu-elukan para anggota FPI termasuk di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Kubu Munarman Bakal Cecar BAP 5 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Hari ini

Berita Rekomendasi

Nama Munarman yang menduduki posisi pimpinan di DPP FPI serta kerap kali muncul di media massa membuat Eks Sekum FPI itu memiliki daya tarik tersendiri saat hadir di sebuah acara FPI.

Bahkan kata AM, setelah adanya baiat berkedok seminar kepada ISIS di Makassar itu beberapa anggota FPI sampai melanjutkan apa yang disebut dengan jihad.

"Akhirnya apa yang terjadi kami lanjutkan yang mulia, kami lanjutkan yang mulia acara kajian tersebut, dimana kajian tersebut setelah itu ya kan kita angkatlah semua masalah semua tentang jihad yang mulia seperti itu yang mulia," tutur dia.

Bahkan kata dia, atas adanya agenda untuk menyampaikan sumpah setia kepada pimpinan ISIS Syeh Abu Bakr al-Baghdadi di Makassar itu ada beberapa rekan hingga keluarganya yang turut terlibat dalam aksi pengeboman.

Sebab kata dia, setelah adanya ucapan ikrar sumpah setia atau baiat itu, keseluruhannya merasa syar'i dan berani melangkah lebih jauh.

Baca juga: Napi Teroris Bersaksi Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang Ketimbang Thagut

"Sampai temen-temen banyak yang melangkah lebih jauh, karena ini menganggap sudah syar'i yang benar, kalau ustaz mau tau ustaz, kalau saya Alhamdulillah masih ditangkap, nah kalau yang lain-lain, adik saya sudah melakukan bom bunuh diri (di Gereja Filipina)," ujar AM.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Saksi K Akui Senang Munarman Ikut Berbaiat, Menunjukkan Dukungannya Terhadap Khilafah

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas