Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, DKI Jakarta Berpotensi Naik ke Level 3

PPKM diperpanjang hingga 31 Januari 2022, DKI Jakarta berpotensi alami kenaikan jadi level 3. Aglomerasi Jabodetabek terakhir menerapkan PPKM level 2.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, DKI Jakarta Berpotensi Naik ke Level 3
Freepik
Ilustrasi - PPKM diperpanjang hingga 31 Januari 2022, DKI Jakarta berpotensi alami kenaikan jadi level 3. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022.

Terkait pelaksanaan PPKM, wilayah aglomerasi Jabodetabek terakhir menerapkan PPKM Level 2.

"Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI (Jakarta) sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek. Secara aglomerasi Jabodetabek saat ini masih pada Level 2," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan pengamatan pemerintah, kasus Covid-19 di DKI Jakarta berpotensi menyebabkan kenaikan level menjadi level 3.

Meski demikian, terkait perubahan level pada tiap daerah akan tercantum dalam Inmendagri selanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Adapun aturan kegiatan PPKM Jawa-Bali sebelumnya tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: DKI Jakarta Level 2 dan Hanya Ada Satu Wilayah Level 3

Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal bagi Wilayah PPKM Level 2

Ilustrasi Bioskop
Ilustrasi Bioskop (Freepik)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan;

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;


Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas