Selama 2021, KPAI Catat Ada 5.953 Kasus Pelanggaran Hak Anak
Sepanjang tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak.
Rinciannya, sebanyak 2971 kasus Pemenuhan Hak Anak, dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 2982 kasus.
"KPAI menerima kasus pada klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari yang paling tinggi yakni kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus atau 76,8 persen," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam konferensi pers virtual catatan hasil pengawasan KPAI 2021, Senin (24/1/2022).
Sementara klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 412 kasus atau 13,9 persen, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 167 kasus atau 6,6 persen.
Selain itu, Rita mengungkapkan klaster hak sipil dan kebebasan sebanyak 81 kasus atau 2,7 persen.
Baca juga: Ketua Komnas KIPI Tegaskan Tak Ada Kejadian Serius pada Anak Usai Suntik Vaksin Covid-19
"Kemudian anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 408 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah 398 kasus dan anak korban perebutan hak asuh sebanyak 306 kasus," ucap Rita.
Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, menurut Rita, memiliki kasus tertinggi sejak 2011.
Sebanyak lima provinsi yang mendapatkan aduan kasus pemenuhan hak anak terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.