Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penggantian LPG Menjadi DME, Pemerintah: Dana Impor Elpiji Terlalu Besar

Pemerintah akan mengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi Dimetil Eter (DME). BeRikut alasan penggantian LPG menjadi DME.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Penggantian LPG Menjadi DME, Pemerintah: Dana Impor Elpiji Terlalu Besar
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang gas elpiji eceran saat merapikan tumpukan tabung gas dikios miliknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (8/1/2022). Harga jual Liquifed Petroleum Gas (LPG) Nonsubsidi atau LPG tabung 5 kg dan 12 kg kini mengalami kenaikkan. pemilik toko mengaku menjual Bright gas ukuran 5 kg seharga Rp90.000 yang sebelumnya ia jual jual Rp 80.000, sedangkan Bright gas ukuran 12 kg kini seharga Rp 175.000 yang sebelumnya Rp 155.000. 

Kemudian, kerjasama Pertamina dan AirPorducts yang dilakukan di Bukit Asam sudah mulai diproduksi.

Sehingga dapat mengurangi subsidi dari APBN kurang lebih Rp 7 triliun.

Pemerintah berharap proyek tersebut segera selesai dan dapat dimulai di tempat lain.

Tata Cara Penyediaan dan Pendistribusian DME

Menurut Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2013, berikut tata cara penyediaan dan pendistribusian DME:

1. DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung atau sebagai campuran.

2. DME sebagai Bahan Bakar dapat dimanfaatkan secara langsung merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar murni 100% (seratus persen) untuk sektor industri, transportasi, dan rumah tangga.

Berita Rekomendasi

3. DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME sebagai Bahan Bakar untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.

4. Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan secara langsung hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME.

5. Penyediaan DME sebagai Bahan Bakar untuk pemanfaatan sebagai campuran hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai Bahan Bakar, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG, atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas LGV sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

6. Badan Usaha yang memanfaatkan DME sebagai Bahan Bakar untuk campuran LPG atau LGV jib menyediakan dan mensosialisasikan peralatan pemanfaat DME sebagai Bahan Bakar yang memenuhi standar kepada konsumen akhir.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yanuar R Yovanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas