Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Dugaan Suap ke KPK

Duit itu langsung disita sebagai barang bukti kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin yang menjerat Dodi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Dugaan Suap ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/11/2021). KPK memeriksa Dodi Reza Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. 

Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Kendari 

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.

Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas