Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya

Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Membuat Paspor Elektronik, Berikut Syarat dan Prosedur Pembuatannya
Blogfam.com
Ilustrasi paspor - Paspor elektronik saat ini sudah dapat diakses di beberapa kantor imigrasi di Indonesia. Simak cara dan syarat pembuatannya berikut ini. 

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur dan Cara Membuat Paspor Elektronik:

a. Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online, yang dapat diunduh App Store atau Google Play atau juga melalui Permohonan secara manual, Lalu pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

- Cara menggunakan Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) yaitu persiapkan semua persyaratan yang diperlukan.

- Saat membuka aplikasi centang bagian persetujuan, kemudian tekan “Konfirmasi”, lau tekan “Daftar Sekarang” untuk pembuatan akun jika belum mempunyai akun di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) (untuk satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan 5 pemohon sekaligus)

- Lalu isi Semua Data Yang Diperlukan, masuk Ke Halaman Utama Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

- Pilih Kantor Imigrasi Yang Sesuai Dengan Domisili, Isi Data Jumlah Pemohon Dan Tanggal Kedatangan Di Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO)

Berita Rekomendasi

- Lalu pemohon mendapatkan nomor kode booking antrian.

b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, seperti pengambilan foto, sidik jari, wawancara dan verifikasi.

c. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

d. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca juga: Perbedaan Paspor Biasa dengan Paspor Elektronik

Berikut adalah daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi penerbit paspor elektronik:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;

2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas