Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang

Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang. Perbuatan lancung Azis Syamsuddin disebut telah merusak citra lembaga DPR RI.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata jaksa KPK.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, Robin dan Maskur telah disidang terlebih dahulu.

Keduanya telah dinyatakan terbukti oleh hakim bersalah menerima suap terkait lima perkara, salah satunya dari Azis Syamsuddin.

Robin sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Maskur Husain divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 8.702.500.000 dan USD 36 ribu.

Dikritik ICW

Terpisah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 4 tahun 2 bulan yang dilayangkan JPU KPK kepada Azis.

Menurut ICW, tuntutan tersebut terlalu ringan, tetapi hal itu tak mengejutkan.

"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Sebab, kata Kurnia, bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas