Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang

Jaksa menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan, ditambah dengan kecukupan alat bukti, Azis dinilai bersalah melakukan korupsi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

Sebelum Azis Syamsuddin, terdapat eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang dituntut hanya 5 tahun penjara. Selain itu ada juga eks Mensos Juliari Batubara yang dituntut 11 tahun penjara.

"Tentu ini bukan kesalahan dari penuntut umum. Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari Pimpinan KPK," kata Kurnia.

"Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," sambung dia.

Di luar itu, lanjut Kurnia, ICW menilai ada permasalahan dalam UU Tipikor. Kurnia menilai semestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan.

"Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara," kata dia. "Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," ujarnya.(tribun network/dng/ham/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas