Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, BNN Langkat: Itu Ilegal

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memberikan tanggapannya terkait adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut  Tempat Rehabilitasi Narkoba, BNN Langkat: Itu Ilegal
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memberikan tanggapannya terkait adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Diketahui kerangkeng manusia itu disebut sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan, beberapa tahun lalu Terbit Rencana alias Cana memang sempat mengajukan permohonan izin.

Terkait penggunaan kerangkeng di rumahnya itu untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Berisi 27 Orang, Polisi Diadang Warga saat Proses Evakuasi

Bahkan pada 2017 lalu, Rosmiyati mengaku pihaknya telah melakukan survei ke lokasi.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, dilansir Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).

Namun setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak kunjung melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang disebut sebagai tempat rehabilitasi tersebut tidak layak digunakan, karena tidak memiliki izin.

Baca juga: Tindakan Perbudakan Bupati Langkat Dinilai Keterlaluan, Anggota DPR: Jahatnya Nggak Ketulungan!

"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.

Bahkan hingga saat ini, seluruh berkas yang diminta untuk proses perizinan masih belum dilengkapi juga.

"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelas Rosmiyati.

Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi

11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah memeriksa kasus penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Kasus ini telah ditangani tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut).

"Terkait dengan penemuan tempat pembinaan eks Bupati Langkat itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan saksi yang diperiksa berasal dari pengurus tempat pembinaan hingga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

Baca juga: Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin

"Ada pengurus tempat pembinaan, warga binaan, kepala desa setempat, sekretaris desa setempat dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat. Semuanya 11 orang," jelas dia.

Ramadhan menyampaikan pihaknya juga telah menelusuri bahwa kerangkeng manusia itu telah dibuat sejak 2012 lalu.

Kerangkeng itu dibuat berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh UU," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan total ada 30 orang yang ditemukan di dalam kerangkeng manusia tersebut.

Baca juga: Polisi: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Mirip Penjara Dibandingkan Tempat Rehabilitasi

Sebagian dari mereka juga telah dipulangkan ke pihak keluarga.

"Jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh keluarganya," terang Ramadhan.

Ramadhan menyatakan penghuni kerangkeng manusia itu disebut sebagai warga binaan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal itu berdasarkan keterangan dari petugas penjaga bangunan.

"Berdasarkan keterangan penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga selain narkoba sebagai tempat kenakalan remaja yg mana para penghuni diserahkan oleh pihak keluarganya," kata Ramadhan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Tribun Medan/Satia)

Baca berita lainnya terkait Penjara di Rumah Bupati Langkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas