Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum MFH Klarifikasi Tudingan KDRT dan Kasus Akses Ilegal yang Sebabkan NJK Ditahan Polisi

Kuasa hukum Marlaut Farhan Hutapea, M Qodri menjelaskan bagaimana dugaan kasus KDRT itu berawal yang tertuding kepada kliennya dengan Neira Kalangi.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuasa Hukum MFH Klarifikasi Tudingan KDRT dan Kasus Akses Ilegal yang Sebabkan NJK Ditahan Polisi
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Atas akses akun itu, Qodri menyebut bahwa istri kliennya tidak mengindahkan surat pernyataan yang telah ditandatangani itu.

"Sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang dibuat oleh saudari NJK (Neira, red) dikarenakan masih saja menuntut dan mencari permasalah baru di luar dari apa yang masing-masing pahami," kata Qodri.

Baca juga: Saksi Yakin Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Tak Lakukan KDRT

Baca juga: Masih Trauma Diselingkuhi dan Alami KDRT, Ratu Rizky Nabila: Saya Malu

Atas pelanggaran kesepakatan hal itu, Qodri mengatakan kliennya mengambil langkah hukum sebagai upaya pencegahan, apalagi adanya dugaan peretasan akun.

"Saudari NJK (Niera, red) telah mengakui perbuatan peretasan sebagaimana yang kami laporkan adalah perbuatannya yang mengganti password tersebut," kata M Qodri.

Sebelumnya, Neira melalui kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto memprotes penahanan terhadap kliennya atas dugaan akses ilegal.

Neira dijemput di Bali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 lalu dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung tanggal 16 Januari 2022.

Odie juga memprotes dan meminta Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian khusus pada kasus yang dialami Neira.

Berita Rekomendasi

Neira sendiri telah melaporkan MFH dengan nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 atas dugaan KDRT.

Namun, laporan itu tak kunjung diproses sehingga pihaknya mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas