Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Visa Wisata, Imigrasi Jakarta Utara Luruskan Kasus Oknum WN India Overstay

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait pemberitaan media yang disampaikan oleh kuasa hukum dari terdakwa WN India Kuldeep Sin

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakai Visa Wisata, Imigrasi Jakarta Utara Luruskan Kasus Oknum WN India Overstay
Contiki
Ilustrasi paspor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara angkat bicara terkait
pemberitaan media yang disampaikan oleh kuasa hukum dari terdakwa WN India atas nama
Kuldeep Singh pelanggar Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Utara membantah keterangan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa tujuan kedatangan dari Kuldeep Singh ke Indonesia adalah untuk berbisnis atau berinvestasi.

Hal itu bertentangan dengan Izin Tinggal yang dimiliki oleh Kuldeep Singh yang masuk ke Indonesia pada tanggal 08 November 2018 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang kegunaannya adalah untuk melakukan wisata atau berlibur dengan kurun waktu selama tiga puluh hari.

“Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin dan
rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja. Kalau dengan Bebas Visa Kunjungan ya itu untuk berlibur," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (25/1/2022).

Bong menegaskan, Imigrasi Jakarta Utara terkait kebijakan Kemenkumham dalam memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Permenkumham No. 11 Tahun 2020, dimana memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi Covid - 19, berdasarkan fakta bahwa WN India atas nama Kuldeep Singh telah overstay di Indonesia sejak Desember 2018.

"Jauh sebelum kasus Covid-19 melanda Indonesia di awal tahun 2020, disamping itu bukan hanya Izin Tinggalnya saja yang berakhir tetapi Paspor milik WN India atas nama Kuldeep Singh juga telah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja Overstay, namun sudah Illegal Stay," kata Bong.

Disamping itu Permenkumham No. 11 Tahun 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan Nasional sehingga digantikan dengan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang di tanda tangani pada tanggal 29 September 2020.

Berita Rekomendasi

"Namun terhitung sejak September 2020 sampai dengan 14 September 2021, WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan sengaja  tinggal secara ilegal di Indonesia dikarenakan masa berlaku paspor yang telah berakhir tanggal 23 maret 2019 dan tidak melakukan penggantian paspor, padahal seperti yang kita ketahui, terdapat kedutaan besar India di Jakarta, inilah yg mendasari bahwa Kuldeep Singh dengan sadar dan sengaja tidak memperpanjang paspor miliknya, dan kurun waktu ini terjadi sebelum pandemi Covid-19," jelasnya.

Menurutnya situasi pandemi tidak bisa dijadikan alasan.

Lebih lanjut Bong mengatakan Kuldeep Singh juga tidak pernah memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaanya di Indonesia kepada Kantor Imigrasi setempat.

Diketahui, Kuldeep Singh diamankan oleh Petugas Imigrasi Jakarta Utara pada tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Apartement MOI Kelapa Gading Tower Hawaiian B No. 1109, Kecamatan Kelapa Gading, Kel. Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

"WN India atas nama Kuldeep Singh diamankan saat berkegiatan dan bertempat tinggal di wilayah Jakarta Utara, sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai dengan lokus wilayah kerja. Sebagai contoh, kalau ada WNI memiliki KTP Jawa Timur, melakukan kejahatan tindak pidana di DKI Jakarta. Apakah harus APH dari Jawa Timur yang melakukan penyidikan di Jakarta?” Ujar Bong.

Dirinya menyampaikan, bahwa penasehat hukum Kuldeep telah melakukan upaya Praperadilan terkait rangkaian Penyidikan WN India atas nama Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon. Namun berdasarkan putusan Praperadilan Nomor: 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur serta kerugian materil dan inmateril yang diajukan pemohon tidak disetujui.

"Untuk selanjutnya kami serahkan seluruhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang pokok perkara terdakwa WN India atas nama Kuldeep Singh,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas