Polisi Bantah Pengeroyokan Lansia 89 Tahun Disebabkan Persoalan Sengketa Tanah
"Lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan juga mengakui melakukan itu akibat provokasi," kata Zulpan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tersangka pengeroyokan lansia berusia 89 tahun yang diteriaki maling tidak mengenal korban.
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan perbuatannya karena terprovokasi akibat teriakan maling dan berusaha menyetop mobil Toyota Rush di Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1/2022).
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan para tersangka oleh penyidik.
Selain itu, Zulpan menegaskan bahwa peristiwa itu tak terkait dengan isu sengketa tanah yang sempat diucapkan pengacara Wiyanto Halim.
Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Lansia yang Tewas di Cakung
"Jadi saya luruskan dan menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara korban apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya karena memang tak mengenal korban," ujar Zulpan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Dalam perkembangannya, Zulpan mengatakan peran lima tersangka di kasus ini beragam.
Mayoritas para tersangka ini terbukti melakukan pengeroyokan dan provokasi hingga menewaskan Wiyanto Halim di Kawasan JIEP Jalan Raya Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
"Lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan juga mengakui melakukan itu akibat provokasi," kata Zulpan.
Kelima tersangka itu adalah yakni TJ (21), berpesan menendang mobil WH dan ke arah pinggang dan perut. Kemudian, JI (23), berperan menendang korban di bagian atas.
Ada pula, RYN (23), berperan menendang mobil dan menarik paksa tangan kanan korban pada saat korban agar keluar dari dalammobil. RYN memukul dengan tangan kosong ke bagian kepala korban hingga terluka.
Rangkaian peristiwa itu terekam dari video dan keterangan saksi saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
Kemudian tersangka keempat adalah MA (18) yang berperan menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah.
Terakhir MJ (18), berperan menendang korban dan mobilnya hingga ringsek.
Zulpan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB. Untuk TKP akhir atau lokasi penyeroyokan berada di Jalan Pulau Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor B-1859-SYL milik korban yang ringsek usai diamuk massa.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Meski sudah menangkap 5 tersangka, polisi akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Zulpan mengatakan, berdasarkan kamera CCTV di lokasi, pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
"Kami masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP. Kami sudah miliki datanya melalui CCTV di lokasi. Sehingga nanti ketahuan motif utama kasus ini apabola semua orang di TKP sudah kami amankan," tutup Zulpan.