Sahabat Polisi Indonesia Bantu Anggotanya yang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Surabaya
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh memastikan organisasinya akan membela anggota yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Surabaya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh memastikan organisasinya akan membela anggota yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Surabaya.
Fonda menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang memang harus dilakukan kepada setiap anggotanya.
"Sahabat Polisi Indonesia akan bela Ni Luh Komang Ayu di Surabaya. Ini adalah komitmen saya dan organisasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/1/2022).
Sebagai informasi, anggota Sahabat Polisi Indonesia wilayah Surabaya yang bernama Ni Luh Komang Ayu menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung, Polisi Telah Periksa 14 Saksi
Kejadian yang berlangsung pada 2019 lalu akhirnya membuat keduanya bersinggungan di depan hukum.
Fonda menegaskan pembelaaan terhadap anggota Sahabat Polisi Indonesia juga merupakan amanat dari konstitusi organisasi.
Dalam Pasal 5 ART organisasi SPI dijelaskan bahwa setiap anggota memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaaan dari organisasi.
"Pembelaan saya terhadap Ni Luh Ayu juga merupakan amanah konstitusi organisasi (Sahabat Polisi Indonesia)," kata dia.
Meskipun demikian, Fonda belum mau memberitahu lebih rinci upaya pembelaan yang bakal dilakukan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Namun setidak-tidaknya, dia akan meminta divisi hukum organisasi untuk terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.