Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin
Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Sumatera Utara ternyata telah berdiri selama 10 tahun ternyata tak miliki izin
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Disebut Cuman Dalih
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman dikutip Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
Harus Diusut Tuntas
Mengutip Tribunnews.com, menurut Habiburokhman, tindakan yang dilakukan Bupati Langkat ini merupakan tindak pidana serius.
Terbit Rencana Perangin Angin bisa dijerat Pasal 33 ayat 3 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman 8 sampai 9 tahun.
Waketum Partai Gerindra itu merasa heran dan prihatin dengan tindakan Bupati Langkat itu.
Bahkan, menurutnya tindakan yang dilakukan Bupati Langkat sama seperti di zaman perbudakan Kolonial Belanda.
Baca juga: Bupati Langkat Punya Kerangkeng di Rumah, Gubernur Edy Rahmayadi: Untuk Apa?
"Untuk jadi jahat pun dia perlu obsesinya yang begitu tinggi, kok bisa ya, kita membayangkan saja enggak bisa."
"Tapi kok bisa dia merencanakan dan mewujudkan hal tersebut, ini jahatnya enggak ketulungan."
"Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak atau sebelum Belanda."
"(Tindakan Bupati Langkat yang) merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang ini harus diusut tuntas," kata Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)