Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Sidang Terorisme Munarman, Kuasa Hukum Cecar Saksi Sebut Baiat Bisa Gunakan Sosmed

B juga mengatakan bahwa dalam kerangka daulah islamiyah, baiat bisa lewat platform media sosial.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Sidang Terorisme Munarman, Kuasa Hukum Cecar Saksi Sebut Baiat Bisa Gunakan Sosmed
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, buka suara soal dugaan Sekretaris FPI, Munarman, terlibat baiat ISIS. 

Aziz lalu bertanya dari mana acuan ketentuan baiat yang sah tersebut.

"Aturannya dari mana itu tadi?," tanya Aziz.

B pun menjelaskan bahwa ketentuan itu bersumber dari kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq.

"Jadi, ketika kami mempelajari tentang bagaimana kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq kami membaca dalam sejarah bahwa sahabat-sahabat nabi itu salaman dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq," kata B.

Aziz pun mengkritisi pernyataan B.

"Waktu jaman Abu Bakar Ash- Shiddiq sudah ada HP, atau medsos?," tanya Aziz.

'Belum ada," jawab B.

Berita Rekomendasi

"Nah itu kok tadi disebutkan contohnya  waktu Abu Bakar?," tanya Aziz lagi.

"Jadi ada film namanya Umar bin Khattab, di situ kami melihat dan mencocokkan dengan buku yang ditulis okeh Haikal tentang kearifan," pungkas B.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: Kepala BNPT Sebut Penetapan Tersangka Terorisme terhadap Munarman Tak Berkaitan dengan FPI

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas